Tuntutan lain terkait pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus diubah di atas UMP juga disampaikan kepada Pj Gubernur. Di mana dalam hal ini, Pemprov Jabar menerapkan aturan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
k5QZEym.